- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Oknum ASN Damkar Bersama Buruh Ditangkap Polres Pelalawan, Edarkan 33 Paket Sabu
Oknum ASN Damkar Bersama Buruh Ditangkap Polres Pelalawan, Edarkan 33 Paket Sabu
- Kamis, 29 Mei 2025 - 10:42 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Andra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) berinisial DK (41) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, ditangkap bersama MG (40) buruh lepas warga Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Oknum ASN Damkar Pemkab Pelalawan yang bertugas di Unit Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras ini dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di Jalan Malin Kuning, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (26/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, langsung turun melakukan penyelidikan.
Alhasil sebuah rumah di Jalan Malin Kuning, digerebek tim Opsnal dan berhasil mengamankan seorang pria DK alias Aling yang belakangan diketahui oknum ASN Damkar.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti kotak warna hitam yang berisikan 28 paket diduga narkotika jenis sabu dan sendok terbuat dari sedotan plastik di dalam kamar tersangka, serta disita handphone (HP) android merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nopol.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari MG. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka MG yang berhasil diamankan di rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di temukan dalam tas sandang berisi lima paket sabu siap edar, sendok plastik dan Hp Vivo. Kepada polisi tersangka mengaku mendapat pasokan barang terlarang dari AR, yang kini masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Kamis (29/5/2025) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar sabu yang salah satunya oknum ASN Damkar tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti sabu dengan total 33 paket telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya dalam lidik," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Kepala Disdamkar Kabupaten Pelalawan, Indrawan Putra SE membenarkan DK merupakan oknum ASN Damkar yang di tempatkan di Unit Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Ya, beliau adalah ASN yang bertugas di Damkar Unit Sorek. Sebelumnya sudah sempat kita panggil dan beri surat teguran karena sudah 2 minggu tidak masuk kerja," ungkap Kadis Damkar.
Ditambahkan Indra panggilan akrab Kadis Damkar, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwajib terhadap anggotanya. Karena ini terkait masalah pribadi dan narkoba, bukan masalah dinas. ***